Tingkat persaingan yang sehat antar bank: tingkat kejenuhan jumlah lender dalam suatu wilayah tertentu, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Lender disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam ben