perbankan - An Overview

Tingkat persaingan yang sehat antar bank: tingkat kejenuhan jumlah lender dalam suatu wilayah tertentu, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Lender disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Tugas utama kantor pusat adalah menyusun strategi financial institution dan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap lender secara keseluruhan.[24] Setiap financial institution hanya memiliki satu kantor pusat dan berlokasi di negara di mana financial institution tersebut didirikan.[twenty five]

Saat ini bentuk financial institution sudah merambah ke dunia digital, kegiatan operasionalnya pun bukan hanya penukaran uang, penitipan uang, dan peminjaman uang tapi juga pengiriman uang, penyimpanan barang dan surat berharga, dan sebagainya.

Lembaga perbankan menjadi agen pengembangan. Financial institution memiliki tugas sebagai pengumpul dana dan penyalur dana kepada masyarakat yang mana sangat penting untuk kelancaran berjalannya sektor riil. Kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi, dan juga konsumsi yang berkaitan dengan uang.

Perizinan bank di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Financial institution Umum atau Financial institution Perkreditan Rakyat dari pimpinan Lender Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38]

Berdasarkan ketiga pengertian di atas  dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (deficiency of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif  gain juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan financial institution adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Sommary, bank adalah suatu badan yang berfungsi mengambil dan memberikan kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Financial institution Sekunder tidak dapat melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh perbankan Lender Primer. Bank ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit.

Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja bank-bank secara personal (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.

Artinya, Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangan berdasarkan pada prinsip syariah, tidak boleh melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip konvensional. Begitupun sebaliknya.

Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai, atau disebut juga sebagai manajemen risiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *